Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Jatanras Polda PBD Tangkap 2 Pelaku 3C, Amankan 15 Unit Motor Hasil Curian

×

Jatanras Polda PBD Tangkap 2 Pelaku 3C, Amankan 15 Unit Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya melalui Subdirektorat Jatanras berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dengan menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) periode Mei-Juni2026 yang telah beraksi di 18 lokasi berbeda di Kota Sorong.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya, Sabtu (27/6/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, AKBP Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EU (17) dan MN (17). Keduanya merupakan warga Kompleks UK, Jalan Pulau Kasim, Kota Sorong.

“Press release yang kami laksanakan hari ini terkait pengungkapan kasus 3C, khususnya curanmor. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras,” ujar Jenny.

Menurutnya, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan cara mematahkan stang kemudi sepeda motor yang dalam kondisi terkunci menggunakan kaki. Setelah itu, motor didorong ke lokasi penyimpanan sebelum rumah kunci diganti dan dibuatkan kunci baru.

“Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku mengganti rumah kunci, membuat kunci baru, kemudian menjual motor hasil curian dengan harga murah,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Sorong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, mengungkapkan kedua pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang tinggal berdekatan dan selalu beraksi bersama.

“Mereka ini memang lebih banyak mengambil motor. Modusnya sama, yaitu mematahkan stang setir menggunakan kaki sampai patah, kemudian motor didorong agar tidak menimbulkan suara. Setelah agak jauh, baru mereka menyambungkan kabel untuk menghidupkan kendaraan,” kata Junov.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bareskrim Polri agar seluruh jajaran mengintensifkan pemberantasan kejahatan 3C.

“Kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas curat, curas, dan curanmor di wilayah Papua Barat Daya,” ujarnya.

Junov menjelaskan laporan polisi terkait kedua pelaku tersebar di wilayah hukum Polresta Sorong Kota dan Polres Sorong (Aimas). Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong.

Ia juga mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan razia dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama sebulan terakhir. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.

“Dari pemeriksaan kendaraan tanpa surat-surat itulah kami melakukan penelusuran hingga akhirnya diketahui sebagian merupakan hasil curanmor. Ada juga yang menguasai kendaraan namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.

Polda Papua Barat Daya mengajak masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang mengecek kendaraan yang telah diamankan di Polda Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota maupun Polres Sorong.

“Silakan masyarakat yang pernah kehilangan motor datang memeriksa kendaraan yang kami amankan. Apabila terbukti miliknya, kendaraan akan kami kembalikan dengan syarat membawa dokumen asli sebagai bukti kepemilikan,” tutup Junov.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.