Scroll untuk baca artikel
Metro

Diduga Aktif Sebagai ASN, Baru 8 Caleg Yang Serahkan SK Pemberhentian ke KPU

×

Diduga Aktif Sebagai ASN, Baru 8 Caleg Yang Serahkan SK Pemberhentian ke KPU

Sebarkan artikel ini
Ilusrasi
Ilusrasi

SORONG, sorongraya.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Roberth B. Jumame mengaku jika 12 Calon Legislative (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang yang diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), delapan diantaranya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengunduran diri ke KPU.

Kata Robert, pencalegan ASN bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 240 ayat (1) huruf k tentang Pemilu. ” Delapan ASN yang status caleg sudah menyerahkan, sisanya masih kami tunggu. Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN seharusnya perlu mempertimbangkan matang-matang,” tandasnya kepada wartawan usai Rapat Pleno DPT di Kantor KPU kota sorong. Kamis, 13 September 2018.

Dalam hal proses pengawasan bersama lanjut Robert, KPU memberikan apresiasi kepada masyarakat karena telah berikan tanggapan terhadap Bawaslu, kemudian Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk menindaklanjuti dengan menyurati pimpinan-pimpinan partai politik tersebut yang didalamnya ada ASN yang terlibat dalam proses caleg.

Ia berharap berharap agar ke Empat orang caleg ASN yang belum menyerahkan SK pemberhentian agar segera melampirkan secepatnya, sehingga nanti pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di tanggal 20 September pihaknya dapat melakukan proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), namun jika sampai di tanggal 19-20 September kita (KPU-red) belum menerima SK pemberhentian maka sangat disayangkan karena yang bersangkutan kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). [dwi]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.