WAISAI, sorongraya.co – Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati melantik 5 (lima) kepala kampung di Distrik Salawati Utara periode 2019-2025 yang digelar di kampung Jefman Barat, Distrik Salawati Utara, Raja Ampat, Papua Barat. Kamis, 12 Desember 2019.
Pelantikan tersebut, berdasarkan keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 158 tahun 2019 tentang penetapan kepala kampung terpilih se-Kabupaten Raja Ampat periode 2019-2025.
Bupati Raja Ampat memutuskan dan menetapkan :
- Menetapkan kepala kampung berdasarkan hasil pemilihan yang dilaksanakan di Kabupaten Raja Ampat periode 2019-2025 sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan bupati ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Bahwa kepala kampung terpilih sebagaimana di maksud dalam keputusan ke-1 dan ke-2 dalam menjalankan atau melaksanakan tugasnya berpedoman dan mengacau pada perundang – undangan yang berlaku.
- Bahwa kepala kampung sebagaimana dimaksud dalam keputusan ke-1 dan Ke-2 dalam menjalankan atau melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan umum.
- Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala kampung sebagaimana dimaksud dalam keputusan ke-1 diberikan kewajiban tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
- Bahwa efektif melaksanakan atau menjalankan tugas kepala kampung sebagaimana dimaksud dalam keputusan ke-1 sampai dengan ke-4 adalah setelah ditetapkan surat ini.
- Biaya yang berkenan sebagai akibat sebagaimana dikeluarkan surat keputusan bupati ini dibebankan pada APBD Kabupaten Raja Ampat.
- Keputusan Bupati ini berlaku mulai tanggal yang ditetapkan
Berikut 5 nama kepala kampung yang dilantik.
- Kepala Kampung Samate, Risqi K. Arfan
- Kepala kampung Jefman Timur, Abdul A. Rumansus.
- Kepala kampung Jefman Barat, Hasan Rubaha
- Kepala Kampung Kapatlap, Yansen Naha
- Kepala Kampung Wedim, Timotius Parajal. [dav]