Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Vano Di Tuntut 6 Tahun Penjara Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Dalam sidang tuntutan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Sorong yang di pimpin hakim Bernard Papendang, Selasa, 21 Juni 202, Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar menuntut terdakwa Setevano Juldo Jonatan Tuwo alias Vano dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Elson, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa Gleen Djamanmona akan mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Diketahui terdakwa Stevano Juldo Jonatan Tuwo alias Vano melakukan persetubuhan terhadap DCAL yang diketahui masih di bawah umur. Persetubuhan tersebut di lakukan terdakwa sejak bulan Desember 2021 hingga hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 WIT di salah satu penginapan di Rufei.

Berawal ketika korban yang merupakan tetangga terdakwa meminta pertemanan melalui media sosial pada bulan Nopember 2021 lalu berlanjut hingga hubungan intim layaknya suami istri.

Pada bulan Desember 2021 terdakwa mengajak korban ke sebuah penginapan lalu terdakwa yang sudah mengonsumsi minuman keras saat berada di dalam penginapan mengajak korban yang masih di bawah umur berhubungan intim. Awalnya korban menolak, namun karena rayuan terdakwa dengan mengatakan “saya akan bertanggung jawab” korban akhirnya mau berhubungan intim.

Hubungan intim layaknya suami istri kembali di lakukan terdakwa bersama korban di bulan Januari sebanyak dua kali di penginpan yang sama. Tak cukup sampai di situ, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim keempat kalinya hingga terdakwa harus menjalani proses hukum di pengadilan negeri Sorong.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda dakwaan, terdakwa yang merupakan tetangga korban ini di dakwa oleh JPU melanggar pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.