SORONG,sorongraya.co- Tiga orang simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) masing-masing Urbanus Kamat, Willem Yekwam dan Yermias Yesnath divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang di dihadiri Penuntut Umum Elson Butarbutar serta PH terdakwa Leonardo Ijie, Rabu sore, 28 Februari 2024.
Ketua majelis hakim Bernadus Papendang dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Urbanus Kamat, Willem Yekwam dan Yermias Yesnath terbukti bersalah melakukan perbuatan makar. Melanggar Pasal 106 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima terdakwa Urbanus Kamat, Willem Yekwam dan Yermias Yesnath lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Urbanus Kamat, Willem Yekwam dan Yermias Yesnath menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara turut serta dalam kegiatan makar bersama terdakwa Viktor Makamuke, dengan mendeklarasikan organisasi Komite Nasional Papua Barat Daya (KNPB) di Kampung Syarwom, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Perbuatan turut serta melakukan makar tersebut dilakukan ketiga terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIT.
Ketiga terdakwa berencana melakukan kegiatan sosialisasi pembentukan organisasi KNPB yang mana ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).