Terdakwa Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo jalani sidang dakwaan di PN Sorong.
Hukum & Kriminal

Tidak Puas Dengan Dakwaan JPU, Pengacara Abraham Mate akan Ajukan Eksepsi

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo, Leonardo Ijie usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan Senin pekan depan.

Menurut Leonardo bahwa dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan tadi sama dengan terdakwa-terdakwa lain pada sidang sebelumnya.

” Rencananya dalam eksepsi nanti kami akan pertanyakan terkait prosedur penangkapan dan penahanan tersangka, isi dakwaan yang terkesan dicaplok. Pada dasarnya, dakwaannya sama,” ujar Leonardo, Senin, 10 Oktober 2022.

Pengacara yang identik dengan rambut gimbal ini mengaku, dalam dakwaan yang di susun JPU, pasal yang dipakai 340 KUHP, 338 KUHP, 170 KUHP dan pasal 353 KUHP.

” Soal peran terdakwa, sesuai dengan dakwaan jaksa kan mengacu pada keterangan saksi bahwa ada yang melihat terdakwa di TKP, tapi sejauh ini kami belum melihat faktanya dipersidangan,” kata Leonardo.

Leonardo menambahkan, persidangan masih berlanjut, nanti kita lihat kedepannya seperti apa.

Sebelumnya, JPU Elson Butarbutar membacakan dakwaan atas nama terdakwa Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 10 Oktober 2022.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim Lutfi Tomou, terdakwa Abraham Mate alias Bram alias Wantaoyo di dakwa dengan dakwaan alternatif primer pasal 340 KUHP jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 353 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIT, bertempat di Pos TNI di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, terdakwa Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan terhadap pos Koramil Kisor hingga menyebabkan 4 prajurit TNI Angkatan Darat meninggal dunia.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.