SORONG, sorongraya.co – Sidang kasus pembunuhan Amir Kelsaba yang terjadi pada November 2025, di Kilo meter 9 mulai digelar di Pengadilan Negeri Sorong, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Azharul Paturusi, Christian Rumbajan dan War’a Sombolinggi beragendakan pemeriksaan dua orang saksi korban, dan satu dokter Elkana dari Rumah Sakit Sele be Solu.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Harlan meminta para saksi menjelaskan kronologis kejadian yang diketahui.
Bahkan Jaksa juga mengaku akan menghadirkan Saksi tambahan yang melihat langsung kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi korban, Amir Kelsaba merupakan tulang punggung keluarga yang membiayai dua orang anaknya. Namun setelah Amir meninggal kedua anak korban diperhatikan oleh keluarga.
“Anaknya masih ada, sedang menempuh pendidikan. Korban ini bekerja sebagai pekerja bangunan untuk membiayai anaknya yang masih sekolah,” kata saksi dihadapan majelis hakim.
Saksi berharap pelaku mendapat hukum yang setimpal sesuai perbuatannya.
Sementara para pelaku pembunuhan Amir Kelsaba, Steven dan Ricardo saat ditanya hakim apakah mereka membenarkan pernyataan saksi terkait peristiwa tersebut. “Iya Pak benar,” kata para pelaku.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa kasus pembunuhan disertai perampasan ini terjadi pada 04 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIT, di Kompleks Melati Raya, kilo meter 9. Kota Sorong.
Peristiwa ini berawal saat Amir Kelsaba hendak pulang ke rumah sambil memegang handphone miliknya, tak lama kemudian pelaku Steven dan Ricardo berusaha merampas Ponsel milik korban.
Korban Amir Kelsaba kemudian berusaha mengamankan ponselnya, namun Pelaku Steven membanting Amir ke tanah, dan Pelaku Ricardo memukul wajah korban menggunakan sebatang besi hingga meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia para pelaku kemudian mengambil handphone dan dompet yang berisikan uang sebesar 1 juta rupiah.













