SORONG,sorongraya.co- Nahkoda kapal Meng Ning Deng Huo 0679, JM menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 23 Januari 2024.
Dalam putusannya ketua majelis hakim, Frans Babthista menyatakan bahwa terdakwa JM terbukti bersalah melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Terdakwa di vonis 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.
Sementara barang bukti berupa 1 unit kapal besi, 3 unit speadboat, 4 buah perahu longboat, 6 mesin tempel, 5 unit mesin perahu dan 3 buah kompresor serta puluhan dokumen kapal dikembalikan kepada yang berhak.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, jaksa Muhammad Reza Murti menuntut terdakwa JM 2 tahun penjara, denda 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa JM melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelyaran sebagaimana dakwaan pertama JPU dan Kedua Primair UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa Muhammad Reza Murti pun menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 unit kapal besi, 3 unit speadboat, 4 buah perahu longboat, 6 mesin tempel, 5 unit mesin perahu dan 3 buah kompresor dirampas untuk negara.
Sementara barang bukti lainnya yakni puluhan dokumen kapal dikembalikan kepada yang berhak.
Diketahui terdakwa JM menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara dituduh melakukan tindak pidana Kepabeanan.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di Kolam Bandar Kota Sorong.
Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Kedua, Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kedua Primair Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Subsidair Pasal 102 huruf b UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.