SORONG,sorongraya.co-Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua–Maluku, Chanry Suripatty, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi terhormat yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, perlindungan hukum tersebut hanya berkaitan dengan pelaksanaan kerja jurnalistik, seperti mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional.
Undang-Undang Pers tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan, dugaan pemerasan, maupun tindakan lain demi memperoleh keuntungan pribadi.
IJTI Papua–Maluku mengecam keras setiap tindakan oknum yang menyalahgunakan identitas dan profesi wartawan untuk menekan narasumber, perusahaan, instansi pemerintah, ataupun masyarakat. Tindakan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Karena itu, setiap jurnalis wajib bekerja secara independen, profesional, berimbang, melakukan verifikasi, serta tidak menjadikan pemberitaan sebagai alat tawar-menawar untuk mendapatkan uang atau keuntungan tertentu.
Terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Kabupaten Sorong, kami meminta pihak yang merasa dirugikan untuk mengumpulkan dan menjaga seluruh alat bukti, seperti rekaman percakapan, pesan elektronik, dokumen, bukti transfer, maupun keterangan saksi. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pihak perusahaan memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses secara transparan, objektif, dan profesional.
IJTI Papua–Maluku tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Solidaritas profesi tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap pelanggaran. Membela kemerdekaan pers bukan berarti membenarkan tindakan oknum yang merusak kehormatan dan kepercayaan publik terhadap pers.
Meski demikian, kami mengingatkan semua pihak agar tidak menghakimi seseorang sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang sah. Identitas terduga, nama media, kronologi, serta bukti yang dimiliki harus diverifikasi secara menyeluruh. Asas praduga tak bersalah wajib tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kami juga meminta agar kasus ini tidak dijadikan alasan untuk menggeneralisasi, mengintimidasi, menghalangi, atau membatasi wartawan lain yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Sengketa yang berkaitan dengan isi pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Namun, apabila perbuatannya tidak berkaitan dengan produk jurnalistik dan mengandung dugaan tindak pidana, penyelesaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
IJTI Papua–Maluku mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, dan insan pers di Tanah Papua untuk bersama-sama menjaga marwah profesi. Perusahaan pers juga harus melakukan pembinaan, memastikan status wartawannya jelas, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran etik maupun hukum.
Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menakut-nakuti narasumber. Kartu pers bukan alat menekan, berita bukan barang dagangan, dan Undang-Undang Pers bukan tameng untuk melakukan dugaan kejahatan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan profesi wartawan harus bertanggung jawab secara etik, organisasi, dan hukum.(***)















