SORONG,sorongraya.co- Menanggapi penyidikan sugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Sorong, Abdul Rahim Oeli menyatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI menyebutkan, pagu anggaran secara keseluruhan sebesar Rp 8.803.894.500.
Dari jumlah tersebut adanya selisih antara Berita Acara Serah Terima dengan nilai barang, yang mana jumlahnya sebesar Rp 2.652.611.790. Dengan adanya selisih tersebut, BPK RI telah merekomendasikan agar dilakukan penyetoran selisih dimaksud ke kas daerah.
“ Dari 8 miliar itu hanya digunakan sesuai BAST, yaitu 6 miliar lebih, sedangkan sisanya yang 2 miliar, sesuai rekomendasi BPK RI harus disetorkan ke kas daerah. Itu sudah dilakukan,” kata Abdul Rahman, Rabu (17/3/2021).
Abdul Rahman menambahkan, setelah dikeluarkannya rekomendasi BPK RI sesuai laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kota Sorong tahun 2017 yang dikeluarkan tahun 2018, maka selanjutnya dilakukan penyetoran secara bertahap sebanyak 11 kali penyetoran.
Sudah dilakukan penyetoran yang selisih 2 miliar lebih itu. Penyetoran tahap pertama dilakukan pada tanggal 13 juli 2018 hingga penyetoran terkhir, tanggal 6 Januari 2021 lalu, maka kerugian negara nihil.
Bahkan, dirinya sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sorong terkait persoalan dimaksud dan sudah disampaikan hasil audit BPK RI kepada penyidik.
“ Saya sudah diperiksa sebanyak 3 kali dan sudah saya sampaikan hasil audit BPK RI kepada mereka,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah memeriksa 17 saksi, selanjutnya Kejaksaan Negeri Sorong telah melayangkan surat panggilan kepada Wali Kota Sorong Lambert dan Ketua DPRD Kota Sorong untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong, yang merugikan negara sebesar 8 miliar.
Untuk Wali Kota, surat dengan nomor register B709/R.2.11/FD.1/03/2021 sudah kami kirimkan melalui Sekda Kota Sorong, begitu juga dengan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Sorong nomor B708/R.2.11/FD.1/03/202, telah dikirimkan Senin tanggal 15 Maret 2021,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba, Selasa sore (16/03/2021).
Stevy menambahkan, terkait pemanggilan Wali Kota Sorong, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Papua Barat. Mekanisme ini dilakukan mengingat yang bersangkutan adalah pejabat negara.
Lebih lanjut Stevy mengatakan, khusus surat panggilan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima surat balasan dari Sekretariat Dewan, yang menjelaskan bahwa Ketua DPRD Kota Sorong belum bisa memenuhi panggilan dikarenakan sedang mengikuti kegiatan raker ke IV GKI Am Sinode di Kabupaten Maybrat.
Dalam surat panggilan tersebut kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap wali kota dan ketua DPRD Kota Sorong sebagai saksi pada tanggal 17 Maret 2021. Karena ketua DPRD Kota Sorong sedang berhalangan hadir, sehingga kami akan menjadwalkan ulang pemamggilannya. Berbeda dengan wali kota Sorong, yang hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.
Dari sisi aturan koresponden penanggalan seseorang yang statusnya sebagai pejabat negara, atau kepala daerah maupun ketua DPRD sudah sangat jelas. Pemberitahuan cukup kepada gubernur Papua Barat, selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Beda halnya dengan penahanan, harus ada izin dari Presiden,” ujarnya.
Stevy meminta pemanggilan ini harus dihargai sebagai warga negara yang baik sesuai Pasal (1) Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan Indonesia adalah negara hukum bukan kekuasaan, sehingga asas equality for the law menjadi ruang dan tidak ada lagi diskriminasi. Baik pejabat maupun masyarakat semua sama dimata hukum. Sehingga putusan MK Nomor 76 Tahun 2014 dan putusan MK Nomor 72 Tahun 2011 menjadi dasar bagi kami dalam melajukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa pun dia, entah wali kota maupun ketua DPRD.
Stevy menegaskan ini murni tindakan hukum, tidak ada kepentingan-kepentingan lain, sehingga publik bisa mengetahui bahwa dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan negeri Sorong bersifat kostruktif dan transparan.