Kepala Subseksi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba.(foto/jun)
Hukum & Kriminal

Meski Telah Mengembalikan Sisa Anggaran, Penyidik Menduga Inspektorat Tidak Melakukan Review

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Bagaikan gayung bersambut, pernyataan Kepala Inspektorat Kota Sorong, Abdul Rahman Oeli bahwa BPKAD Kota Sorong telah mengembalikan sisa dana pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Akan tetapi, pengembalian itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sorong mulai menyidik kasus ini.

Di duga Inspektorat Kota Sorong tidak melakukan review sebelum pembahasan APBD di DPRD. Dengan kata lain Inspektorat sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasubsi Penyidikan, Stevy Stollen Ayorbaba menjelaskan, pengembalian uang sisa proyek pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 sebesar lebih dari 2 miliar rupiah setelah kejaksaan mulai melakukan penyidikan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan batas waktu terhadap temuan hasil laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan pertanggung jawaban pemda selama 60 hari.

Selama proses ini ada surat dari Wali Kota kepada Badan Keuangan yang berisi menindaklanjuti LHP BPK itu selama 60 hari, dan Kepala BPKAD Kota Sorong menindaklanjuti surat itu lebih dari sebulan. Artinya dari tahun 2017 kegiatan pengadaan ATK dan barang cetakan, kemudian hasil audit BPK tahun 2018 terhadap penggunaan anggaran di tahun sebelumnya, batas waktunya selama 60 hari. Pertanyaannya kenapa inspektorat tidak menindak lanjuti temuan BPK dari tahun 2018.

Kami menduga, kepala inspektorat melakukan proses pembiaran karena menurut Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah menjelaskan tentang audit, review, evaluasi dan pemantauan. Nah, yang fatal adalah review,” ujar Stevy.

Stevy menambahkan, inspektorat wajib melakukan review sebelum materi pembahasan diserahkan ke dewan untuk dibahas. Dan fakta pemeriksaan ditemukan bahwa inspektorat tidak pernah melakukan review terhadap pengusulan anggaran anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017.

Dikatakannya, pengembalian yang dilakukan ke kas daerah sebanyak sebelas kali setelah kejari Sorong menyidik kasus ini. Dengan adanya pengembalian dana sisa anggaran pengadaan ATK dan barang cetakan ke kas daerah menunjukan yang bersangkutan mengakui kesalahannya.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, yang bunyinya pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Meski sudah dikembalikan, waktunya sudah melebihi 60 hari. Hal itu melanggar ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ungkat Stevy.

Diberitakan sebelumnya, kepala inspektorat kota Sorong, Abdul Rahman Oeli menyatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI menyebutkan, pagu anggaran secara keseluruhan sebesar Rp 8.803.894.500.

Kepala Inspekrorat Kota Sorong, Abdul Rahman Oeli. (Foto/jun)

Dari jumlah tersebut adanya selisih antara Berita Acara Serah Terima dengan nilai barang, yang mana jumlahnya sebesar Rp 2.652.611.790. Dengan adanya selisih tersebut, BPK RI telah merekomendasikan agar dilakukan penyetoran selisih dimaksud ke kas daerah.

“ Dari 8 miliar itu hanya digunakan sesuai BAST, yaitu 6 miliar lebih, sedangkan sisanya yang 2 miliar, sesuai rekomendasi BPK RI harus disetorkan ke kas daerah. Itu sudah dilakukan,” kata Abdul Rahman, Rabu (17/3/2021).

Abdul Rahman menambahkan, setelah dikeluarkannya rekomendasi BPK RI sesuai laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kota Sorong tahun 2017 yang dikeluarkan tahun 2018, maka selanjutnya dilakukan penyetoran secara bertahap sebanyak 11 kali penyetoran.

Sudah dilakukan penyetoran yang selisih 2 miliar lebih itu. Penyetoran tahap pertama dilakukan pada tanggal 13 juli 2018 hingga penyetoran terkhir, tanggal 6 Januari 2021 lalu, maka kerugian negara nihil. Bahkan, dirinya sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sorong terkait persoalan dimaksud dan sudah disampaikan hasil audit BPK RI kepada penyidik.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.