SORONG,sorongraya.co- Tanah seluas 11 ribu hektare yang berlokasi di Jalan Intimpura hingga Kampung Maibo Kelurahan Klasaman, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya adalah milik dari marga Osok Klalin Malatali, dalam hal ini Orgenes Osok.
Hal ini sesuai dengan keputusan Sidang Adat Terbuka dan Tertutup yang digelar oleh Dewan Adat Kabupaten Sorong tanggal 14 Februari 2014 silam, si Hotel Handayani Kabupaten Sorong.
Sidang adat tersebut turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Sorong di Hotel Handayani Kabupaten Sorong.
Kuasa Hukum marga Osok Klalin Malatali, Elly Nauly membenarkan bahwa tanah seluas 11 ribu hektare adalah milik dari Orgenes Osok dan kawan-kawan.
Diakui oleh Elly bahwa sebelumnya sempat terjadi permasalahan dimana ada sebagian keluarga yang mengklaim tanah tersebut merupakan milik mereka.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Pencari Fakta dari Pemda Kabupaten Sorong, kesimpulannya bahwa tanah tersebut benar milik marga Osok Klalin Malatali, dalam hal ini Orgenes Osok.
Elly menyebut bahwa sempat juga terjadi perusakan terhadap salah satu alat berat milik Orgenes Osok. Namun, setelah ditangani oleh kuasa hukum masalah perusakan alat berat selesai.
Bahkan Elly meminta kepada masyarakat yang ada untuk tidak mengganggu tanah milik Orgenes Osok karena akan berujung pidana.
” Biar bagaimnapun tanah itu milik klien kami, tidak boleh ada satu pihak pun yang mengambil atau menjualnya ke pihak lain,” tegasnya.