SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri menggelar sidang perdana laka lantas dengan terdakwa Dedi Suanda (30). Sidang yang beragendakan pembacaan Surat Dakwaan dipimpin hakim Rifai Tukogoya, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Iskadi Kekeran.
Sidang yang digelar secara daring pada Kamis (15/04/2021) tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, laka lantas yang memyebabkan korban Maria Yuyun Kaaf meninggal terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIT. Laka lantas tersebut terjadi Jalan poros Sorong-Maybrat Km 76, tepatnya dekat jembatan Kampung Maladofok, Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong.
Terdakwa yang mengeudikan dump truk datang dari tempat survey kayu menuju Kampung Tarsa dengan kecepatan kurang lebih 50-60 km per jam, dan selanjutnya dalam perjalanan melewati Kampung Maladofok jalur Sorong menuju Maybrat, dump truk yang dikemudikan terdakwa berada di tengah jalan, dan mengambil separuh as jalan. Melihat korban yang datang dari arah berlawanan, terdakwa kaget serta tidak dapat menguasai kendaraan yang dikemudikan, sehingga mengakibatkan benturan, yang menyebabkan korban Maria Yuyun Kaaf terjatuh. Korban pun meninggal dunia.
Atas perbuatannya itu, terdakwa diganjar dengan Pasal 310 Ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai mendengar dakwaan jaksa, sidang yang dipimpin hakim Rifai ditunda, dan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.