Ilustrasi /Foto: Google
Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Tiri, RJ Jalani Sidang Dakwaan

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Pria berinisial RJ (27) menjadi pesakitan dan jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong lantaran menyetubuhi anak tirinya berinisial CJPS yang masih berumur 8 tahun.

Dalam persidangan Senin kemarin, 26 November 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stevy Stolen Ayorbaba, S.H. dalam surat dakwaannya menjelaskan perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan Juli 2017 hingga Agustus 2018.

Dimana saat itu (Juli 2017) terdakwa berada di dalam kamar bersama korban melakukan hal yang tidak sewajarnya. Perbuatan terdakwa ini berlanjut pada bulan Desember 2017 saat korban yang sedang bermain handphone di kamar tiba-tiba terdakwa masuk dan menyetubuhi korban.

Di Bulan Juli 2018 sekitar pukul 10.00 WIT lagi-lagi korban disetubuhi oleh bapak tirinya ini, yang kemudian memberinya uang Rp 5.000, dan meminta korban untuk tidak memberitahukannya kepada ibu korban. Kemudian tanggal 8 Agustus 2018 terdakwa melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah gudang pangkalan bahan bakar minyak.

Tak berselang lama, perbuatan terdakwa ini berlanjut lagi pada tanggal 26 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 WIT hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh ibu korban inisial S ke Polres Raja Ampat.

Atas perbuatannya itu, pria yang kesehariannya sebagai pegawai honorer RSUD Waisai Raja Ampat ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar dakwaan jpu, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada jpu untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan senin pekan depan. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.