NL dan S saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong. Senin 26 November 2018. /Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Sidang Pengeroyokan Ibu Hamil 7 Bulan, Jaksa Hadirkan Saksi

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Sidang pengeroyokan ibu hamil 7 bulan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi korban berinisial K.

Berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong Senin, 26 November 2018, sidang dipimpin Hakim Vabianes Stuart Wattimena, S.H. dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Indah, S.H serta Yusran Baadilah, S.H.

Setelah bersumpah, saksi korban menerangkan, pada tanggal 30 September 2018 korban mendapat informasi dari teman bernama Jumriah jika suaminya W sedang bersama terdakwa NL di pelabuhan Fery sepulang dari Waisai. Lalu korban bertemu terdakwa beserta ibunya S.

Tak lama kemudian terjadilah pertengkaran mulut yang disusul tindakan korban yang mengambil handphone milik NL dengan mengatakan tunggu suami saya W datang untuk memberikan penjelasan.

Menurut keterangan korban di persidangan, tujuan korban mengambil HP tersebut agar terdakwa tidak pergi kemana-mana dan menunggu penjelasan dari suaminya terkait perihal hubungan W dengan NL. Tak hanya itu, ibu terdakwa S juga mengambil HP milik korban dan terjadilah cekcok antara terdakwa dan korban yang berujung penendangan bagian perut yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Selain ditendang di (perut), korban juga dipukul di bagian mulut hingga berdarah. Akhirnya korban dan adiknya melaporkan ke Polres Sorong Kota.

“Maksud korban ke pelabuhan Fery karena ingin memastikan bahwa memang suaminya W memiliki hubungan dengan NL,” terang saksi K di persidangan.

Sayangnya, handphone yang menjadi objek perampasan tidak dijadikan barang bukti melainkan HP yang dipakai saat merekam pengeroyokan yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Berkali-kali dicecar oleh majelis dengan pertanyaan alasan apa korban mengambil HP milik terdakwa, korban menduga suaminya berselingkuh dengan terdakwa NL. Dan itu diketahui oleh S, yang tak lain ibu terdakwa.

“Korban masih mengalami sakit walaupun sebelumnya telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit,” kata saksi K.

Sidang yang menjadi sorotan publik Kota Sorong ini tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, majelis masih memiliki agenda sidang lainnya sehingga sidang ditunda hingga Kamis besok dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini pengeroyok korban yang tengah hamil 7 bulan ini didakwa dengan pasal 170 KUHP. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.