Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, kembali menangkap seseorang yang diduga telah menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis ganja kering siap edar, sekira pukul 00.19 WIT, Minggu (31/03).
Hukum & Kriminal

Selundupkan Ganja ke Kota Sorong, 2 Pemuda Ini Diciduk Polisi

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co— Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, kembali menangkap seseorang yang diduga telah menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis ganja kering siap edar, sekira pukul 00.19 WIT, Minggu (31/03).

Penangkapan ini hasil pengembangan Satres Narkoba yang menerima informasi pukul 18.00 WIT, Jumat 29 Maret 2019, bahwa ada seorang dari Jayapura membawa narkotika jenis ganja kering siap edar di wilayah hukum setempat.

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih dalam, akhirnya menangkap 2 orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di jalan Pendidikan, Kelurahan Malagusa Distrik Aimas Kabupaten Sorong, dengan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan 16 plastik sedang berisikan ganja. 2 bungkus plastik kecil berisikan ganja, 1 buah tas noken warna merah putih, 1 unit hand phone samsung warna hitam yang digunakan bertransaksi, 1 buah kantong kresek warna hitam dan 1 pack plastik bungkusan obat warna bening. Total barang bukti Ganja kering siap edar yang diamankan 210,6 gram,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Yosia Krey melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co, Senin (1/04). [krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.