Hukum & Kriminal

Salahgunakan Narkotika, DMOW Dituntut 6,6 Tahun Denda 1 Miliar

×

Salahgunakan Narkotika, DMOW Dituntut 6,6 Tahun Denda 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Menyalahgunakan Narkotika, terdakwa berinisial DMOW (19) menjalani sidang lanjutan tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong. Rabu, 8 Januari 2019.

Sidang yang berlangsung dipimpin Hakim Hanifzar, S.H., M.H dengan mengagendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stevy Stolen Ayorbaba, S.H.

Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut terdakwa DMOW dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan penjara karena perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dalam surat tuntutannya JPU juga menyertakan barang bukti berupa satu bungkus paket ganja seberat 1,5345 gram yang dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan tiga lembar uang pecahan Rp 100.000 dirampas untuk negara.

Pasca pembacaan surat tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum (pengacara) memohon keringanan hukuman. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim langsung menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan.

Mahasiswa semester empat di salah satu perguruan tinggi di Kota Sorong ini menjalani persidangan lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja.

Penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukannya pada Rabu, 1 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 WIT di Jalan Km 10 masuk, tepatnya di kompleks PDAM Kota Sorong. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.