MANOKWARI,sorongraya.co – Dua orang bekas pegawai dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. Rabu, 9 Januari 2019.
Keduanya berinisial (GM) yang merupakan mantan bendahara pengeluaran APBD dan (MI) adalah mantan Sekretaris Kepala yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran di Bawaslu Manokwari tahun 2015.
Kaur Bin Ops (KBO) Polres Manokwari, Iptu Juman Simanjuntak mengatakan, keduanya digiring ke Lapas oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak April 2018 lalu hingga pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
“Kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2015 sebesar Rp 3,5 miliar,” beber Juman yang didampingi Kanit Tipikor, Aipda Alpian Luma, SH usai pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Manokwari.
Disebutkan, dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 1,3 miliar dari total dana hibah Rp 3,5 miliar. “Kita kenakan pasal 2, 3, 8 dan pasal 9 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Juman
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Muslim menuturkan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Manokwari, kedua tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari kedepan.
“Penasehat hukum keduanya berhalangan hadir, tapi sudah kita komunikasikan melalui handphone dan mereka tidak mengajukan surat penangguhan penahanan. Kami dari pihak kejaksaan melanjutkan untuk ditahan sesuai mekanisme selama 20 hari kedepan,” jelas Muslim yang ditemui sorongraya.co di ruang kerjanya. [krs]