Hukum & Kriminal

Rama, Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Jalani Sidang Dakwaan

×

Rama, Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang dakwaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Ramadhan Husen alias Rama yang di gelar, Rabu, 06 Juli 2022 di pimpin hakim Hatijah Everien Paduwi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam surat dakwaan menjelaskan terdakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa Muhammad Syawaluddin alias Syawal (berkas penuntutan lain) pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 18.30 WIT, bertempat di Jalan F. Kalasuat Malanu, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti sabu yang diamankan bersama terdakwa seberat 1,07 gram

Perbuatan terdakwa sebagaimana di ancam dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Auat (1) jo Pasal 55 Auat (1) ke-1 KUHP, Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Auat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Eko Nuryanto, tim penasihat hukum terdakwa tidak menyampaikan keberatan (eksepsi).

Sidang yang di gelar secara terbuka tersebut seharusnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, karena JPU belum menghadirkan saksi sehingga persidangan di tunda Rabu pekan depan.

Diketahui, terdakwa Andi Ramadhan Husen alias Rama merupakan residivis atas kasus yang sama. Belum lama menghirup udara bebas, terdakwa yang masih berusia muda ini harus kembali menjadi pesakitan di kursi ruang sidang PN Sorong.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.