SORONG,sorongraya.co- Dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan korban Khani Rumaf, Rabu, 06 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan satu saksi fakta.
Dalam persidangan yang di pimpin hakim Beauty Elisaberh Simatauw, saksi Zainal Mustakim menerangkan bahwa dirinya melihat secara langsung bagaimana terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan terdakwa Syarif Tuasikal alias Refi membacok korban Khani Rumaf dengan menggunakan parang.
Saksi berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sungai Maruni Km 10, Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIT.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menjelaskan, sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Dari empat saksi yang kami panggil, hanya satu saksi yang hadir dipersidangan.
” Tiga saksi lainnya yang seharusnya juga memberikan keterangan berhalangan hadir,” ujarnya.
Eko menambahkan, terkait keterangan saksi sangat jelas, di mana pada saat kejadian, saksi mengetahui dengan jelas di mana posisi korban dan siapa yang melakukan pembacokan.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan terdakwa Syarif Tuasikal alias Refi, Hadi Tuasikal mengatakan, tidak ada masalah dengan keterangan saksi dipersidangan. Walaupun kita ketahui bahwa saksi ini juga menjadi terdakwa di berkas perkara lain.
” Keterangan yang disampaikan saksi sah-sah saja, silahkan itu haknya saksi. Yang jelas nanti kami juga akan menungkan semua fakta di dalam nota pembelaan kami,” kata Hadi.
Berbeda dengan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Hardiyanto alias Hardi, Abdul Asis Saputra. Menurutnya, keterangan saksi dipersidangan tadi sama sekali tidak disebutkan peran daripada klien kami.
” Kami optimis bahwa klien kami memang tidak terlibat, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Asis.
Pada sidang kamis pekan lalu, JPU hadirkan tiga saksi, yakni Andri Badarun, orang tua korban Hasan Rumaf dan Risal Latupono yang tak lain adalah kepala suku Pelauw.
Dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa saksi yang hadir ini sama sekali tidak mengetahui adanya tindak pidana pembacokan terhadap korban yang di lakukan oleh terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce, Syarif Tuasikal alias Refi dan terdakwa Hardiyanto alias Hardi.
Diketahui bahwa para terdakwa di dakwa oleh JPU dengan menggunakan pasal berlapis, 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan tentang matinya korban.