Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rahmat, Si Tukang Cabul Anak Dibawah Umur Divonis 8 Tahun Penjara

×

Rahmat, Si Tukang Cabul Anak Dibawah Umur Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Warga Jalan Tanjung Medan Kota Sorong, Rahmat Rinaldi Rumalean (21), dijatuhi vonis 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Sorong, yang diketuai Fransiskus Bapthista, dalam sidang lanjutan, Selasa (09/02/2021).

Laki-laki berusia 21 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul yang disertai dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara barang bukti berupa 1 buah celana pendek milik korban Bunga (samaran) dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi vonis majelis hakim, Penasihat Hukum Terdakwa, Mersi Sinay maupun JPU Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diterima terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Elson Butarbutar yang dibacakan pada sidang Selasa pekan lalu.

Terdakwa Rahmat Rinaldi Rumalean menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana cabul yang disertai dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan bejad tersebut dilakukan terdakwa pada bulan September 2020. Perbuatan cabul dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umur berulangkali.

Seperti diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa masuk ke dalam kamar lalu tidur disamping korban, dan tak lama kemudian terdakwa melakukan perbuatan asusila kepada korban lebih dari sekali. (jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.