Hukum & KriminalMetro

Praperadian Dicabut, Selviana Wanma Siap Hadapi Sidang Tipikor

×

Praperadian Dicabut, Selviana Wanma Siap Hadapi Sidang Tipikor

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Selviana Wanma ke Pengadilan Negeri Sorong dicabut dalam sidang terbuka yang digelar, Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 11.00 WIT.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Fransiskus Bapthista tersebut kuasa hukum pemohon Praperadilan Max Mahare, Joromias Wattimena dan Frans Daniel Wattimena mencabut permohonan Praperadilan.

Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB Sorong.

Kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare membenarkan bahwa pihaknya mencabut permohonan praperadilan.

” Walaupun tak dihadiri termohon praperadilan, Kejaksaan Negeri Sorong, kami mencabut permohonan praperadilan,” kata Max Mahare, Jumat, 22 September 2023.

Max Mahare mengaku bahwa pencabutan permohonan praperadilan atas permintaan klien kami ibu Selviana Wanma.

” Dia, ibu Selviana Wanma siap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujar Max Mahare.

Kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare.

 

Max Mahare menambahkan, usai sidang tadi pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Sorong terkait rencana persidangan di PN Tipikor Manokwari.

Dia memastikan bahwa ibu Selviana Wanma siap mengikuti persidangan, yang sesuai jadwal dari PN Tipikor Manokwari dimulai Rabu mendatang.

” Soal isu pergantian kuasa hukum, pengacara DPC Peradi Sorong itu menegaskan, bukan pergantian tetapi penambahan. Itu hak dari klien,” terangnya.

Max Mahare menyebut, karena permohonan praperadilan sudah di cabut otomatis kuasa juga berakhir. Nanti kita akan buat kuasa baru untuk pendampingan sidang di PN Tipikor Manowari.

Alumni FH Universitas Cenderawasih itu berujar siang ini pihaknya akan menerima dakwaan, artinya sidang tidak lama lagi berlangsung.

” Pada prinsinya kami siang menghadapi sidang perdana di PN Tipikor Manokwari,” ujarnya.

Terkait kondisi klienya yang masih sakit, Max Mahare mengatakan, awalnya pihaknya mendapat info dari lapas Sorong bahwa kliennya sakit lalu dirujuk ke RSUD Jhon Piet Wanane. Sesampainya di sana, setelah diperiksa dokter Alex menyampaikam bahwa ada tahapan-tahapan selanjutnya.

” Makanya, Selviana Wanma langsung dirujuk ke RSUD Sele Be Solu karena di RS tersebut memiliki fasilitas yang tak ada di RSUD Jhon Pet Wanane,” bebernya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi tadi pagi soal pencabutan praperadilan.

Selanjutnya kami akan mengikuti proses hukum lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi Manokwari.

Sastra menyebut bahwa sidang perdana akan berlangsung pada hari Rabu mendatang.

Dia pun mengaku bahwa berkas perkara dan barang bukti telah dilimpah ke pengadilan tipikor Manokwari. Begitu, penetapan sidang sudah keluar, kami siap melaksanakan sidang.

” Hari Rabu nanti, tersangka akan kami bawa ke Manokwari untuk mengikuti sidang pertama dengan agenda dakwaan,” ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.