Terdakwa pembawa 1 kilogram ganja, Alfitrah Sangaji usai menjalani sidang dakwaan di PN Sorong.
Hukum & Kriminal Metro

Pembawa Satu Kilogram Ganja Jalani Sidang di PN Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan perkara narkotika dengan terdakwa Alfitrah Sangaji, Kamis, 21 September 2023.

Sidang terbuka yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa tersebut dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Alfitrah Sangsi membawa narkotika jenis ganja seberat 1.011 35 gram dari Jayapura menuju Sorong dengan menumpang kapal putih.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di dek 2 kapal putih pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023, sekitar pukul 00.40 WIT.

Berawal dari pengembangan penyelidikan atas kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka Marlina Esruruw pada 30 Nopember 2022, dua anggota Resnarkoba Polres Sorong Selatan, Fikar Iriyandi dan Yasin Achmad berangkat ke Jayapura menggunakan kapal pada jaro Rabu tanggal 14 Juni 2023.

Namun hingga tanggal 21 Juni 2023, dua anggota Resnarkoba Polres Sorong Selatan tidak menemukan target pengembangan yang dimaksud.

Akhirnya saksi Fikar Iriyandi dan Yasin Achmad kembali ke kota Sorong. Di perjalanan dengan menggunkan kapal menuju Sorong, saksi Fikar Iriyandi dan Yasin Achmad mendapat informasi ada seseorang yang membawa ganja seberat 1.011,35 gram dari Jayapura menuju Sorong.

Hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023, sekitar pukul 00.40 WIT saksi Fikar Iriyandi dan Yasin Achmad memdapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan terdakwa. Setelah dipastikan kedua saksi langsung menangkap dan menggeledah terdakwa.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan narkotika ganja seberat 1.011,35 gram dari tangan terdakwa.

Ketika menjalani pemeriksaan terdakwa mengaku akan mendapat 5 juta rupiah dari seseorang setelah selesai melaksanakan tugasnya.

Perbuatan terdakwa disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (2) UU yang sama.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.