Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalMetro

Polresta Sorong Kota Didesak Tahan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat

×

Polresta Sorong Kota Didesak Tahan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Paska ditetapkannya Jery Waleleng dan Yarid Sakona beserta isterinya Emma Barbelina Mamsawan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat. Kuasa hukum Irwan Oswandi, Jatir Yudha Marau mendesak pihak Polresta Sorong Kota menahan ketiga tersangka.

Hal ini disampaikan Jatir Yudha Marau saat menggelar konferensi pers, Minggu malam, 04 Februari 2024.

Menurut Yudha, penahanan harus dilalukan mengingat tindakan yang dilakukan oleh Jery Waleleng, Yarid Sakona beserta isterinya Emma Barbelina Mamsawan sudah tidak bisa ditolerir lagi.

” Yang mereka lakukan, memengaruhi saksi, menghalang-halangi penyidikan dengan cara mengajari saksi memberikan keterangan yang tidak benar sehingga menyulitkan penyidik,” jelas Yudha.

Tak hanya itu, Yudha pun meminta media ikut mengawal kasus ini mengingat sudah banyak pihak yang melakukan menufer, mendatangi penyidik Polresta Sorong Kota, Kejaksaan bahkan mungkin Pengadilan Negeri Sorong.

Ia juga mengingatkan semua pihak jika pemberantasan praktik mafia tanah merupakan program pemerintah.

” Jangan, coba-coba untuk memengaruhi pihak-pihak yang menangani proses hukumnya sebab dalam kasus ini ada korbannya,” tegas Yudha kepada awak media.

Yudha berkeyakinan bahwa banyak di luar sana telah terjadi praktik serupa, hanya saja klien kami berani mengungkap apa yang telah dilakukan oleh Jery Waleleng dan koleganya.

” Jangan kita membuat gaduh, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.

Diketahui Irwan Oswandi dkk membeli tanah seluas 18 hektare yang berlokasi di Jalan Konteiner Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Soronh dari almarhum Dominggus Osok yang disaksikan adiknya Salmon Osok. Pembelian tanah tersebut dilakukan Irwan Oswandi di tahun 2013 silam.

Lantaran mantan Kabinda Papua Barat Jery Waleleng, mantan Kepala BPN Kota Sorong Yarid Sakona beserta istrerinya Emma Barbelina Mansawan serta oknum pengacara Vecky Nanuru mengklaim tanah tersebut sehingga kuasa hukum Irwan Iswandi dkk, Jatir Yudha Marau melaporkan kasus ini ke polresta Sorong Kota terkait dugaan pemalsuan surat.

Dalam laporan polisi yang dibuat tanggal 16 Oktober 2023 tersebut terlapor Jery Waleleng, Yarid Sakona, Emma Barbelina Mansawan dan Vecky Nanuru disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 385 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.