Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalMetro

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Manipulasi Data Yuridis Tanah

×

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Manipulasi Data Yuridis Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Kuasa hukum Irwan Oswandi dkk, Jatir Yudha Marau mengungkap kronologi dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Jery Waleleng, Yarid Sakona, Emma Barbelina Mansawan dan Vecky Nanuru.

Dalam konferensi pers semalam Jatir Yudha Marau membeberkan kronologi yang dilakukan Jery Waleleng dan koleganya.

Menurut Yudha, Yarid Sakona, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong saat itu merupakan orang yang paling tahu soal pencabutan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.388/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, tanggal 25 April 2022.

Bukan tidak mungkin mantan Kepala BIN Papua Barat Jery Waleleng pun tahu soal pencabutan SK Menteri LHK tersebut.

” Data base terkait tanah kosong sudah pasti mereka tahu sehingga dengan mudah mendatangi pemilik hak ulayat,” ukar Yudha.

Yudha menyebut bahwa mereka meminta kepada pemilik hak ulayat atas tanah yang konon katanya kosong.

Disisi lain, pemilik hak ulayat hanya diberikan sejumlah uang untuk membayar administrasi di Kelurahan, Distrik dan LMA. Mirisnya lagi, uang yang dijanjikan paska pelepasan adat tak kunjung diberikan oleh Jery Waleleng dan koleganya terhadap pemilik hak ulayat.

” Ini praktik kotor yang dilakukan mereka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota,” kata Yudha.

Lebih lanjut Yudha mengatakan, perbuatan para tersangka tak berhenti disitu, mereka lalu mengajukan pendaftaran tanah ke BPN Kota Sorong di bulan Desember 2022. Yarid Sakona seolah-olah membuat proses pendaftaran tanah telah sesuai mekanisme.

Faktanya, alas hak yang dibuat oleh Jery Waleleng dkk di bulan Maret 2023. Sementara klien kami mendaftar di bulan Februari 2023.

” Kami duga kuat Yarid Sakona punya peran sentral dalam memanipulasi data yuridis soal tanah,” tegas Yudha.

Yudha mengaku bahwa kliennya mendapat pelepasan hak dari almarhum Dominggus Osok di tahun 2013 silam.

Namun, dibantah oleh Yarid Sakona dengan mengatakan pelepasannya tidak sah sebab saat itu status tanah masih hutan lindung.

” Wajar Yarid Sakona menyampaikan begitu karena di dalamnya ada tanah seluas 3 hektare milik Jery Waleleng dan Emma Barbelina Mansawan,” bebernya.

Yudha menduga, ada gratifikasi dari perolehan tanah 3 hektare tersebut. Ia pun meminta penyidik untuk mengusut dugaan gratifikasi itu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.