SORONG,sorongraya.co- Selain kasus persetubuhan terhadap remaja 14 tahun yang dilakukan pria paruh baya 51 tahun, Polresta Sorong Kota juga berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan paman terhadap keponakan.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Sorong Kota, Kamis, 25 Mei 2023, Kapolresta melalui Kanit PPA, Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, tepatnya siang hari terlapor RS (27) menjemput korban NA (14) di sekolah dengan alasan di bawa jalan-jalan. Kenyataannya, korban di kurung oleh terlapor selama satu bulan di rumah kontrakannya di kompleks BTN dan di rumah pelaku di Km 10.
” Orang tua berusaha mencari anaknya yang tak pulang selama sebulan, namun tak membuahkan hasil. Sementara, untuk menutupi kecurigaan orang tua korban, pelaku berpura-pura ikut mencari korban. Setelah ditemukan, diketahui bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali,” ujarnya Kamis sore.
Nelfince mengaku bahwa korban yang masih SMP ini disetubuhi oleh suami dari tante korban. Selama sebulan, korban tak bisa kemana-mana sebab pelaku kerapkali mengunci korban dari luar.
” Rumah kontrakan pelaku yang berada di Km 9 dan Km 10 ini tidak memiliki jendela, hanya terdapat lubang ventilasi kecil sehingga membuat korban tak bisa melarikan diri. Anehnya lagi, tak ada satu orang pun yang tahu bahwa ada anak yang di kurung di situ,” kata Nelfince.
Nelfince pun menambahkan bahwa korban yang masih remaja ini dikurung oleh pelaku sejak 22 Februari hingga 6 April 2023.
” Kasus ini beru terungkap pada saat pelaku pergi kerja, korban kemudian melarikan diri, lalu ditemukan oleh keluarganya di depan kantor Damri Km 10. Sementara pelaku di tangkap di rumahnya di Km 10.” ujarnya.
Lebih lanjut Nelfince mengatakan, akibat perbuatan pelaku ini kami sangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU Perlindungan anak.
Pelaku yang tak lain adalah paman daripada korban saat ini telah mendekam di sel tahanan mapolresta Sorong Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.