SORONG,sorongraya.co – Jajaran Polres Sorong, Rabu, 26 Juni 2019 sekitar pukul 09.00 WIT melakukan pemusnahan pabrik pembuatan minuman keras tradisional Cap Tikus (CT) sebanyak 300 liter siap edar dan 2.000 bahan olahan mentah.
Mengingat medan yang sulit dijangkau yang berada di dalam hutan dan jarak tempuh yang jauh, pemusnahan CT tersebut dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Salawati Kabupaten Sorong.
“Meskipun telah dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti (BB) kami sisihkan untuk dijadikan sampel guna proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolres Sorong melalui Kasat Narkoba, AKP Farian Ginting, S.IK, Rabu, 26 Juni 2019.

Menurutnya, ini merupakan tugas dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polsek Salawati.
“Dalam kegiatan ini kami melibatkan 8 personil satuan reserse narkoba, ditambah bintara remaja sebanyak 19 personil serta 2 anggota dari polsek salawati,”ujar Farian.
Terpisah, jajaran Polsek Sorong Kota juga sebelumnya berhasil menangkap pemilik 2,5 ton Cap Tikus, senilai 300 juta rupiah Minggu pagi, (16/06/2019). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yakni, mengamankan seseorang yang diketahui adalah penjual CT di Jalan Jendral Sudirman Sabtu, (15/06/2019). Selanjutnya anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang berupa CT akan masuk pada Minggu subuh, (16/06/2019) sekitar pukul 03.00 WIT di halte Dom. [red]