AIMAS,sorongraya.co- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan YY, peia berusia 29 tahun yang di duga sebagai pemakai sekaligus penjual ganja, Sabtu, 14 Januari 2023.
Selain YY, penyidik Satresnarkoba Polres Sorong juga turut mengamnakan barang bukti 6,16 gram atau 1 bungkus plastik bening berukuran sedang.
Kabag Ops Polres Sorong Kompol Farial Ginting menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap YY dilakukan hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 pukul 23.00 WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja di Pulau Doom, tepatnya di Jalan Yos Sudarso.
” Pada hari minggu 15 Januari 2023, pukul 01.30 WIT, Tim Opsnal bergerak sembari mengatur cara bertindak yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sorong,” ujar Ginting.
Ginting menambahkan, setelah di lakukan
penggeledahan badan, tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis ganja yang sedang di genggamnya.
Namun, tim menyuruh tersangka kembali mengambil sendiri barang bukti yang dibuangnya tersebut berupa 1 (satu) plastik bening berukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis ganja.