Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Cukup Tunjukkan KTP Saja, Peserta JKN Sudah Bisa Berobat

×

Cukup Tunjukkan KTP Saja, Peserta JKN Sudah Bisa Berobat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Guna mempermudah pengobatan pasien, Puskesmas Remu melayani cukup hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Namun, syarat dari itu masyarakat harus sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nya di Puskesmas Remu. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah.

Tidak akan lagi mempersulit peserta JKN apabila tidak membawa kartu JKN. Bagi yang belum mempunyai KTP maka dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

“Kami pastikan peserta JKN yang ingin berobat di Puskesmas Remu mendapatkan kemudahan, cukup membawa KTP, menunjukkan atau menyebutkan NIK yang tertera dalam KTP, petugas kami akan memeriksa data yang terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” kata Kepala Puskesmas Remu dr. Charis Olivia Febby Hattu, Selasa (17/01).

Charis menambahkan, pihaknya tidak mempersulit peserta JKN apabila tidak membawa kartu JKN. Bagi yang belum mempunyai KTP, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja.

” Betul, sekarang kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan dapat dirasakan, tidak perlu lagi namanya fotocopy berkas seperti KTP atau kartu JKN,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Hartati menyampaikan kemudahan layanan akses ini dapat dimanfaatkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sorong.

” Bagi masyarakat wilayah Sorong Raya yang lupa membawa kartu JKN, hilang ataupun yang tidak bisa menunjukan kartu digital, dapat menunjukan identitas berupa KTP untuk mengakses layanan kesehatan. Hal ini dimungkinkan karena data BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan data Dukcapil.” bebernya.

Dengan adanya kemudahan akses layanan seperti ini dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN.

Selain itu, ia menyampaikan kepada seluruh peserta JKN untuk dapat memastikan status keaktifan kepesertaannya agar tidak terjadi kendala dalam mengakses layanan kesehatan,” tambahnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.