SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong hari ini, Selasa, 17 Januari 2023 kembali melanjutkan sidang Praperadilan penetapan Selviana Wanma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2010.
Sodang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang tersebut mengagendakan pemeriksaan bukti surat dari pemohon Praperadilan yang disampaikan oleh Jhonson Panjaitan.
Ada sekitar 17 bundel bukti surat yang diajukan Kuasa Hukum Selviana Wanma dalam persidangan.
Sementara dari pihak termohon Praperadilan yang diwakili Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menyerahkan sekitar 50 bundel bukti surat.
Hakim praperadilan Bernadus Papendang meminta kepada pemohon dan termohon untuk membuat daftar lampiran bukti surat.
” Khusus untuk Bukti P15 dan P16 yang belum dilengkapi secepatnya diserahkan ke majelis hakim,” kata Bernadus Papendang.
Bernadus Papendang menambahkn, bukti surat lainnya yang belum dilengkapi oleh pemohon dan termohon segera dilengkapi sebelum pemeriksaan saksi.
” Untuk sidang lanjutan Rabu, 18 Januari 2023 hakim Bernadus memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan satu saksi fakta dan satu ahli,” ujarnya.
Sebelumnya, Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi tahun anggaran 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya oleh penyidik kejaksaan negeri Sorong.