SORONG,sorongraya.co- Jajaran Polres Sorong Kota di awal tahun 2023 menerima laporan polisi pemcabulan anak di bawa umur.
Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda mengatakan, pihaknya telah menerima 3 laporan polisi pencabulan anak di bawah umur.
” Dalam laporan polisi yang kami terima, korbannya berusia 15 tahun atau masih di bawah umur,” ujarnya.
Lebih lanjut Plt Kasat Reskrim merinci, laporan polisi pertama dimana pelakunya berinisial MP (18) dan korban IRN (15). Kemudian LP kedua dengan pelaku A (18) sedangkan korbannya AP (15). Sementara LP ketiga, yang mana korbannya B (19) dan korbannya inisial MGT (15).
” Saat ini penyidik telah menahan pelaku MP dan MTG. Satu pelaku lainnya masih dalam proses karena kasusnya baru dilaporkan,” kata Adu Ananda.
Adul Ananda menambahkan, motif yang digunakan pelaku adalah membujuk korbannya mengingat antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang berawal dari perkenalan di media sosial.
Dia mengaku, penyidik PPA telah memeriksa dua saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adul Ananda mengaku, tiga laporan polisi yang diterima dibuat oleh orang tua korban. Karena salah satu korban tidak pulang ke rumah saat perayaan malam pergantian tahun baru.