SORONG,sorongraya.co- Ketua Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf mengatakan, banyak orang yang belum tahu bagaimana Provinsi Papua Barat Daya lahir.
Kendati demikian, saya mau katakan bahwa lahirnya Provinsi Papua Barat Daya dari Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 02 Tahun 2021.
” Provinsi Papua Barat berbeda dengan tiga Provinsi lainnya yang ada di Papua. Provinsi Papua Barat Daya lahir dari UU Otsus, sedangkan tiga Provinsi di Papua lahir berdasarkan UU dari pemerintah,” ujar Andi Asmuruf di Sorong, Selasa, 03 Januari 2023.
Andi Asmuruf menambahkan, sosialisasi UU Otsus dan kedudukan provinsi PBD sangat penting dilakukan mengingat selama ini implementasi UU Otsus tidak diperkuat oleh Perdasus dan Perdasi yang bertujuan melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
” Mungkin regulasi yang berjalan di daerah perlu dikoreksi terkait penggunaan dana otsus. Saya pikir pemimpin-pemimpin yang ada di pemerintahan daerah harus dimintai pertanggung jawaban,” ujarnya.
Andi Asmuruf mengaku, sejak UU Otsus digulirkan hingga sekarang, hanya satu produk turunannya, yakni Peraturan Pemerintahan tentang MRP.
” Jika kemudian dana otsus disalahgunakan, itu artinya menyalahi dari aturan yang sebenarnya,” tegasnya.
Sosialisasi sangat perlu dilakukan hingga ke akar rumput. Tidak bisa kita asal bicara saja seperti yang selama ini terjadi. Lembaga Adat, Lembaga Agama dan Organisasi Perempuan harus tahu apakah mereka juga diakomidir dalam dana otsus.
” Sampai hari ini terlalu banyak terjadi penyelundupan hukum. Pasal 76 UU Otsus sudah sangat jelas,” kata Andi Asmuruf.
Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin ini meminta kepada pemerintah untuk tidak mengakomodir dua tim yang selama ini di duga melakukan penyekundupan hukum.
” Kami tidak bodoh terhadap produk hukum yang telah dihasilkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Andi Asmuruf berharap, kedepan jangan terjadi lagi penyelundupan hukum. Di dalam UU Otsus kan jelas, wilayah 7 suku telah di bagi habis. Lantas, mengapa Menteri Dalam Negeri melantik Penjabat Gubernur dari wilayah adat lain. Padahal pemekaran PBD murni merupakan perjuangan masyarakat.