Hukum & Kriminal

Polda Papua Barat Tetapkan YAY Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL

×

Polda Papua Barat Tetapkan YAY Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tiikor) Direskrimsus Polda Papua Barat akhirnya menetapkan Yan Anton Yoteni (YAY) sebagai tersangka dapm kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).

Penetapan Yan Anton Yoteni sebagai tersangka yang dilakukan pada 30 Nopember 2022 lalu berdasarkan dua alat bukti, setelah penyidik subdit IIII Tipikor Polda Papua Barat melakukan gelar perkara atas sugaan korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).

” Selain memeriksa 42 saksi, penyidik subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Papua Barat. Berdasarkan hasil audit investigasi pada 04 November 2022 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.343.107.000,” kata Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Romylus Temtelahitu saat menyampaikan keterangan pers, Selasa, 06 Desember 2022.

Direskrimsus menambahkan, berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah Provinsi Papua Barat sebesar 6,1 miliar, yang dicairkan sebanyak 3 kali, dengan rincian Rp 4 miliar pada tanggal 27 April 2018, Rp 600 juta di tanggal 11 Desember 2018 dab Rp 1,5 miliar pada tanggal 26 Juni 2019.

Merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Namun, fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2019 kepada BPKAD provinsi Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.

” Penyidik Tipikor Polda Papua Barat juga berhasil mengungkap adanya belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah KAWAL yang tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap,” ujar Direskrimsus

Romylus mengaku, modus yang dilakukan terdakwa Yan Anton Yoteni setelah menerima dana hibah Rp 6,1 miliar adalah dengan membuat LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dengan cara memerintahkan saudara FW selaku pihak swasta untuk menyusun LPJ tersebut.

Tersangka YAY membuat LPJ belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 sebesar Rp 1.847.407.000,00

” Tersangka YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp 2.495.700.000,00,” bebernya

Lebih lanjut Romylus mengatakan atas perbuatannya tersangka YAY dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan (Tipikor).

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.

Sementara pada Pasal 3 UU RI Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata perwira berpangkat 3 melati ini.

Mantan Kapolres Sorsel ini memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

” Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika YAY tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.