SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS) Jatir Yudha Marau harap Polresta Sorong Kota melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/B/1027/XII/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 13 Desember 2022.
Menurut Yudha, kliennya dan pihak Gakkum telah dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini kami belum tahu sampai sejauhmana perkembangan kasusnya.
” Kami berharap laporan tersebut tetap ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya, Rabu siang, 11 Januari 2023.
Yudha mengaku, saat inikan Polri sedang berupaya memperbaiki citranya di mata masyarakat. Jangan sampai ulah salah satu oknum perwira bernama Sunoto citra polri menjadi lebih buruk.
” Saya yakin bahwa penyidik profesional dalam melakukan penyidikan, meskipun yang dilaporkan adalah oknum anggota polri berpangkat perwira pertama,” kata Yudha.
Yudha menilai bahwa pencurian barang bukti ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Makanya, kami minta Polresta Sorong Kota serius menanganinya.
Di sisi lain, lanjut Yudha, kasus ini turut jadi perhatian Polda Papua Barat sebab ini menyangkut oknum anggota polri.
Tentunya kita salut dengan kinerja polri yang semakin membaik. Namun, kembali lagi jangan sampai ulah satu oknum citra polri kembali memburuk.
Sementara, Plt Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Kanit I Pidum Dwi Prawoko mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu si pemilik barang bukti kayu untuk dimintai keterangan.
Dwi Prawoko juga mengaku bahwa Rabu mendatang pihaknya akan memeriksa Sunoto selaku terlapor dalam kasus ini.