SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan Praperadilan kembali digelar di PN Sorong, Kamis, 12 Januari 2023. Sidang yang di pimpin hakim Lutfi Tomou mengagendakan pemeriksaan saksi dari pemohon Praperadilan.
Saksi yang dihadirkan adalah istri dari tersangka Andi Abdulah Pongoh, yaitu Jumriah Jaelani dan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, yakni Dr. Marthinus Mambayang.
Sekilas dipersidangan saksi Jumriah Jaelani meluapkan kekecewaannya lantaran suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Polisi Yones Fernando Siahaan.
” Bagaimana bisa suami saya di malam hari keluar rumah lalu membunuh korban, sementara saya ada di dekatnya,” terang saksi dipersidangan.
Sementara ahli Dr. Marthinus Mambayang yang merupakan dosen Fakultas Hukul Universitas Cendrawasih menjelaskan terkait proses penetapan dan penahanan tersangka.
Saksi juga menerangkan bahwa yang namanya anak di bawah umur boleh dihadirkan dipersidangan namun keteranganya tidak bisa dijadikan alat bukti.
Lebih lanjut menurut ahli, keterangan anak di bawah umur tidak bisa dipergunakan atau dengan kata lain keterangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Setelah mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon, pihak termohon dalam hal ini Polda Papua Barat dan Polresta Sorong Kota tidak mengajukan saksi dan ahli.
Di akhir persidangan pemohon melalui kuasa hukumnya memohon kepada hakim praperadilan untuk memutar rekaman rekonstruksi pada sidang lanjutan Jumat pagi, 13 Januari 2023.
Diketahui sidang praperadilan penetapan dan penahanan tersangka Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh masih menyisakan dua agenda, yakni kesimpulan dan putusan yang akan dibacakan Senin mendatang.