SORONG,sorongraya.co- Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sorong, Ilhwanudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 12 Desember 2023.
Ikhwanudin hadir dalam persidangan yang dipimpin hakim Bernadus Papendang sebagai terdakwa.
Sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berlangsung secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara menyebut tadi kita sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
” Lima saksi kami hadirkan dalam persidangan. Tiga diantaranya merupakan korban dan dua saksi lainnya, yang merupakan temaan korban,” jelasnya usai persidangan.
Katrina mengungkapkan, saat memberikan keterangan dalam persidangan korban A, T dan M mengaku bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dan disetubuhi.
Jaksa yang akrab disapa Ola ini mengaku bahwa berdarkan keterangan korban, waktu kejadian berbeda-beda. Rentang waktunya mulai dari 2014, 2016, 2019, 2021, 2022 bahkan ada yang berakhir 2023.
Ola pun menyebut bahwa ketiga korban ini masih merasa trauma sebab waktu kejadian ketiga korban ini masih berusia 13, 14 dan 15 tahun.
” Mereka mengalami peristiwa yang memilukan itu saat berada di dalam asrama,” ujarnya.
Ola menambahkan bahwa apa yang dialami korban ini telah menyebabkan rasa malu dan takut untuk melapor.
” Mereka memganggap bahwa terdakwa sebagai guru sehingga apa yang dilakukan terdakwa tidak bisa dibantah oleh korban,” ujarnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Sitia Zakia Umpain yang dimintai tanggapannya belum bersedia memberikan jawaban.
Sebelumnya terdakwa Ikhwanudin di dakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.