Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Pengacara Orgenes Ijie Ungkap Dugaan Rekayasa Dakwaan JPU

×

Pengacara Orgenes Ijie Ungkap Dugaan Rekayasa Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini

SORONG,soronngraya.co- Penasihat hukum terdakwa Orgenes Ijie, Leonardo Ijie mengatakan bahwa hari ini kliennya telah menjalani sidang dakwaan.

” Klien kami di dakwa melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh Maria Jitmau,” jelas Leonardo Ijie, Selasa siang.

Leo Ijie menegaskan, dengan dijadikannya klien kami sebagai terdakwa pelecehan seksual. Kami pun telah melayangkan dua gugatan perdata terhadap Maria Jitmau dan selingkuhannya Wempi Nauw ke PN Sorong.

Bahkan Leo Ijie menduga bahwa ada skenario yang sengaja dibuat oleh penyidik PPA Polresta Sorong Kota untuk menghalang-halangi gugatan kami.

Pengacara terdakwa Orgenes Ijie ungkap dugaan rekayasa dakwaan JPU

” Ada dua laporan polisi saat itu, pertama laporan penipuan dan kekerasan seksual,” ujarnya.

Leo Ijie pun sangat menyayangkan, laporan polisi terkait penipuan yang dibuat oleh Orgenes Ijie, sampai hari ini tidak diketahui kelanjutannya.

” Tiba-tiba ada laporan polisi kekerasan seksual yang kemudian begitu cepat diproses sehingga sekarang telah bergulir dipersidangan,” tandasnya.

Pengacara yang juga aktivis LBH Kaki Abu ini mengungkapkan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kristin Evelin Siwa dipersidangan terjadi pada 2022.

” Sayangnya, dilaporkan pada 2023. Selain itu, kami juga pertanyakan visum dokter yang sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya,” ujar Leo Ijie.

” Ini patut dipertanyakan sebab bukan hanya klien saya yang berhubungan dengan Maria Jitmau, ada juga Kepala Balai Wilayah Sungai, Wempi Nauw,” tambahnya.

Leo Ijie menyebut bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak cermat soalnya locus kejadian sebagaimana dakwaan JPU di Jalan Kanal Victory Km 10 Kota Sorong.

Sementara alamat terdakwa Orgenes Ijie itu di Jalan Sowi Kabupaten Manokwari. Alamat rumah di Sorong berada di Jalan Sungai Kalagison. ” Inikan rancu,” kata Leo Ijie.

Ia menilai bahwa peristiwa yang disusun oleh JPU di dalam dakwaan adalah peristiwa yang mengada-ada.

” Hal ini harus diperhatikan oleh tua-tua adat juga polresta Sorong Kota,” ucapnya.

Leo Ijie mengatakan, dasar dari permasalahan ini adalah peminangan yang dilakukan secara adat.

Lucunya lagi, atas dasar peminangan, klien kami dituduh menekan dan mengintimidasi Maria Jitmau.

” Jika itu benar, saya pikir proses adat tetap berlangsung tunggal. Artinya, tidak berdiri sendiri. Semua pihak harus dilibatkan,” kata Leo Ijie.

Pengacara rambut gimbal itu mengaku bahwa siapapun yang terlibat di dalam masalah adat harus dikenakan pasal 55 dam 56 KUHP.

” Siapa yang terlibat di dalam peminangan mestinya ditarik dengan pasal turut serta,” pungkasnya.

Leo sangat menyayangkan proses hukum yang sedang berjalan karena celah ini bisa saja dijadikan dasar bagi setiap perempuan untuk memidanakan seorang laki-laki.

” Polresta Sorong Kota dan Kejaksaan harus bisa membedakan mana hukum positif dan mana masalah adat,” ungkapnya.

Leo memastikan bahwa pihaknya tetap pada rencana awal, mengjukan keberatan atas syarat formil dakwaan.

” Jalan Kanal Victory dengan Sungai Kalagison beda. Itu sudah sangat cacat,” ujarnya.

Alumnus Fakultas Hukum Uncen ini merasa aneh sebab di dalam dakwaan diuraikan soal penipuan tapi mengada pasal yang digunakan kekerasan seksual.

” Apakah dimungkinkan visumnya bisa didapatkan sedang rentang waktu kejadian setahun,” kata Leo.

Leo menyebut bahwa kliennya Orgenes Ijie di dakwa melanggar pasal 6 huruf c UU TPKS.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.