SORONG,sorongraya.co- Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong yang juga pemilik empat paket ganja Damian Andar Mego Rahayaan dihadiahi 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Heru Ruatakurey alias Heru dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim Hatijah Everin Paduwi dalam sidang yang di gelar di PN Sorong, Senin, 04 Maret 2024.
Hakim Hatijah dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut vonis yang diterima terdakwa Heru Ruatakurey alias Heru setahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Pada sidang Kamis pekan lalu, JPU Tri Krama Adhyaksa menyebut bahwa berkas kedua terdakwa ini di split mengingat terdakwa Damian Andar Mego Rahayaan merupakan pemilik 4 paket ganja. Sementara terdakwa Heru Ruatakurey alias Heru hanya membantu mengambilkan ganja tersebut.