SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 04 Maret 2024 menuntut terdakwa Crisye Gery Tetelepta 6,6 tahun penjara dengan 800 juta rupiah.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan ganja, 1 buah kantong plastik, 1 buah baju sweater dan 1 unit handpone dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Frans Daniel Wattimena meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekitar pukul 02.30 WIT.
Tindak pidana narkotika dilakukan terdakwa di jalan Basuki Rahmad km 09, tepatnya di depan kompleks NN Kota Sorong.