SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jhon Edy Howay dan Yosep Yumte diganjar hukuman 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh hakim Lutfi Tomu.
Hakim Lutfi Tomu menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang diterima terdakwa Jhon Edy Howay dan terdakwa Yosep Yumte lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Jhon Edy Howay dan Yosep Yumte menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan kedua terdakwa di salah satu penginapan di Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong pada hari Rabu, tanggal 05 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIT.
Keduanya berperan sebagai penghubung dan pengambil narkotika jenis ganja dari seseorang bernama Lemias Telenggen, dengan harga Rp 1.000.000.
Terdakwa Jhon Edy Howay pun membantu terdakwa Yosep Yumte mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli di salah satu penginapan di jalan Kanal Victory Km 10 masuk.
Kedua terdakwa akhirnya tertangkap beserta barang bukti dua bungkus plastik sedang ganja oleh anggota opsnal resnarkoba polres Sorong. Keduanya menjalani proses hukum.