Foto Ilustrasi (Google)
Hukum & Kriminal

Pemerkosa Wanita Paruh Baya ‘Kuntil’ Dituntut 11 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Seperti tak ada kata jera bagi pria 28 tahun yang satu ini. Entah sudah berapa banyak tindak pidana yang dilakukan Yulianus Warami alias Kuntil ini.

Residivis kambuhan satu ini terkenal sadis terhadap korbannya. Salah satunya yang dialami KK, selain diperkosa, barang-barang berharga milik korban pun digasak hingga tak tersisa.

Lantaran ulahnya itu, dalam sidang lanjutan di PN Sorong, Selasa, 08 Nopember 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yulianus Warami alias Kuntil dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Menurut JPU Eko Nuryanto bahwa perbuatan terdakwa Yulianus Warami alias Kuntil melanggar Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun barang bukti berupa 1 unit TV LCD, 1 unit kompor gas portable dan 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada korban KK. Sementara 1 lembar baju daster, 1 biah bra, 1 buah celana, 1 buah botol body lotion, 1 buah kabel rol dan 1 buah pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim, Rivai Tukuboya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledooi) pada sidang Selasa pekan depan.

Beberapa waktu sebelumnya, pria 28 tahun yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) ini dipidana 4 tahun penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pidana 2 tahun atas kasus pencurian.

Warga Jalan Mawar Klademak IIIA Kota Sorong ini untuk kesekian kalinya menjalani proses hukum di pengadilan negeri Sorong terkait pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang wanita paruh baya berinisial KK.

Tindak pidana pemerkosaan yang berujung pencurian dengan kekerasan dilakukan terdakwa di rumah korban KK di salah satu kawasan permukiman pada penduduk di Kota Sorong pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIT.

Korban yang ketika itu sedang tidur sendirian dikamarnya yang berada di lantai dua tiba-tiba terbangun dan kaget melihat terdakwa telah berada di dalam kamar korban. Sekejab terdakwa langsung memukul korban hingga tak sadarkan diri. Terdakwa kemudian memeekosa korban dan setelah itu membawa kabur barang-barang milik korban.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.