SORONG,sorongraya.co- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elsyarif Martadinata bersama tim Mangewang pada Senin, 28 Nopember 2022 lalu berhasil membekuk pelaku pencurian 38 unit komputer milik SMP YPK Syalom Kota Sorong.
Pelaku berinisial SN ini diketahui masih berusia 17 tahun ditangkap di seputaran halte Doom saat pelaku sedang asik berpesta minuman keras bersama rekan-rekannya.
” Setelah dilakukan pengembangan, tim Mangewang Resmob Polres Sorong Kota yang dipimpin Aiptu Dachlan Anny berhasil menangkap BD, yang diketahui merupakan penadah barang curian,” kata Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif Martadinata, Rabu, 30 Nopember 2022.
Kasat Reskrim mengaku, penangkapan SN dan BD ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh korban.
Dalam laporan polisi nomor LP : B/552/VIII/2022/ Papua Barat/Polres Sorong Kota tanggal 20 Agustus 2022 tentang Pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 KUHP, korban melaporkan bahwa laboratorium di SMP YPK Syalom Klademak kecurian, sebanyak 38 Unit komputer hilang.
” Alhamdulillah kita sudah bisa ungkap dan tangkap pelaku beserta penadahnya,” ujar Elsyarif Martadinata.
Lebih lanjut Elsyarif Martadinata mengatakan, ketika dilakukan oemeriksaan, terduga pelaku mengakui melakukan kejahatan bersama RR dan MS dengan cara memasuki labotarium komputer milik SMP YPK Syaloom sekitar pukul 03.00 WIT dan mengambil komputer dan barang-barang berharga milik sekolah yang sedang libur.
Sementara komandan tim Mangewang Aiptu Dachlan Anny mengimbau kepada kedua terduga pelaku lain untuk menyerahkan diri dan mempeetanggung jawabkan perbuatannya.