SORONG,sorongraya.co- Bertempat di Kantor Lapas Kelaa 2B Sorong, Swlasa, 18 April 2023 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP).
Hadir dalam penandatanganan PKS Ketua PHKP Loury da Costa beserta Sekretaris Yesaya Mayor. Sementara pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Sorong diwakili oleh Kalapas Gustaf Rumaikewi, Kapala TU Fritles Tugatorop dan Kasie Binadik Sarah Rumakat
Adapun kerja sama yang disepakati tentang Penyuluhan Bantuan Hukum dan Layanan Bantuan Hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas 2B Sorong. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 2 tahun.
Dalam pelaksanaannya, pihak Lapas Kelas 2B Sorong menyiapkan tempat kegiatan dan warga binaannya, sedangkan pihak Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) memberikan penyuluhan dan layanan nantuan hukum.
Ketua PBHKP, Loury da Costa memberikan apresiasi kepada Kalapas Kelas 2B Sorong yang telah berkerja sama dengan PBhKP.
Kedepan, staf kami akan stay di Lapas Kelas 2B Sorong guna mempermudah layanan penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan.
Sementara Kalapas Kelas 2B Sorong, Gustaf Rumaikewi menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Apalagi kedepan PBHKP akan membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lapas Kelas 2B Sorong, kami sudah menyiapkan pos tersebut.
Kalapas menambahkan, selain kerja sama ini, PBHKP dan Lapas Sorong juga dapat berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah dalam hal memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kota Sorong.
” Hal tersebut penting dilakukan guna menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat agar menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sorong,” ujarnya.