SORONG,sorongraya.co-setelah pada Senin tanggal 17 April 2023 terdakwa Fery Yohanes Tabakore menjalani sidang tuntutan di Penhadilan Negeri Sorong. Selasa siang, 18 April 2923 terdakwa pembakar wanita paruh baya Wa Gesuti, Fery Yohanes Tabakore kembali menjalani sidang putusan.
Dalam amar putusannya hakim Rivai Rasyid Tukuboya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fery Yohanes Tabakore 15 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim memberikan diskon 3 tahun penjara kepada terdakwa Fery Yohanes, artinya Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Menanggapi putusan hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Siti Maryam Suroso menyatakan menerima. Berbeda dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir.
Sehari sebelumnya, Fery Yohanes Tabakore dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa dituntut melanggar pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lantaran dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan meninggal dunia.
Terdakwa yang masih berusia 26 tahun menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong gegara membakar wanita paruh baya Wa Gesuti pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIT.
Pembakaran terhadap wanita paruh baya Yang Gesit yang dituduh sebagai pencuri anak terjadi di Jalan Basuki Rahmad Km 08 Kota Sorong.
Sebelum di bakar hidup-hidup korban Wa Gesuti yang diketahui merupakan ODGJ dikeroyok oleh rekan-rekan terdakwa.