MANOKWARI,sorongraya.co– Satu tersangka kepemilikan minuman keras (Miras) di tangkap aparat dalam operasi gabungan di Kabupaten Manokwari, Jum’at, 25 mei 2018 pukul 21.00 WIT hingga Sabtu 26 Mei 2018. 02.05 WIT dini hari.
Operasi gabungan ini terdiri dari Polda Papua Barat tim Direktorat Resnarkoba, Propam . Direktorat Sabhara, Polisi Militer TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan giat operasi di tempat yang di duga menyimpan dan menguasai minuman keras tanpa ijn dan mlanggr hukun
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono menjelaska, TKP pertama aparat melakukan penggeledahan di jalan Borobudur pada rumah UD, ditemukan 4 kaleng bir dalam mobil avanza putih yang diduga membawa minumn keras terseb
TKP kedua jalan Reremi pada rumah UK tidak menemukan barang bukti alias nihil, kemudian dilanjutkan ke TKP ketiga atas nama MW, jalan Arfai ada dua tempat yang dgeledah aparat gabungan.
Rumah pertama ditemukan uang tunai senilai Rp.13.125.000,1 karton bir bintang, 2 kaleng bir, 25 botol vodka robinson, 2 galon berisikan CT. “BB di rumah ke dua 16 karton bir bintang, 7 karton vodka robinson,11 botol anggur merah, 2 galon berisikan CT” sebut Kabid Humas Polda Papua Barat.
Lanjut Hary, TKP ketiga di rumah TL ada dua tempat yang dilakukan penggeledahan, pertama di Perumahan Mulyono, Marina dan kedua rumah pasar ikan Sanggeng tidak ditemukan barang bukti alias nihil.
“Barang bukti dan tersangka MW langsung di bawa ke Ditresnarkoba Polda PB untuk dimintai keterangan lebih lanjut” Ujar Supriyono.(ken).