Terdakwa ATT saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Miliki Ratusan Paket Ganja, AAT Dituntut 6 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Miliki ratusan paket ganja, pria berinisial AAT (29), dituntut 6 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Kamis, (27/06/2019).

Berdasarkan Surat Tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan JPU, Penasehat Hukum (Pengacara) terdakwa, Vecky Nanuru S.H dan Damus Usmani, S.H memohon kepada Majelis Hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Selasa, pekan depan.

Tak hanya dituntut dengan pidana pokok, barang bukti berupa, 8 bungkus plastik besar ganja, 50 bungkus plastik sedang ganja, 101 bungkus kecil ganja, 22 kertas putih berisikan ganja telah dimusnahkan dalam penyidikan. Selain itu, 1 bungkus plastik besar ganja seberat 20,47 gram, 1 unit HP, 1 pak plastik besar warna bening, 1 buah tas ransel dan 1 buah kantong plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

AAT menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong karena memiliki ratusan Narkotika jenis ganja, yang didapatnya dari seseorang yang bernama Paul di Jayapura.

Terdakwa tertangkap tangan memiliki barang haram oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota pada Jumat, 8 Maret 2019 sekitar pukul 07.00 WIT di Jalan F. Kalasuat Kompleks Malanu Kampung. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.