MANOKWARI,sorongraya.co – Memiliki Narkotika jenis ganja, Ditresnarkoba (Dit) Polda Papua Barat kembali menciduk seorang pemuda berinisial RH di Asrama Asra Komplek Unipa Amban, Manokwari. sekitar pukul 23.30 WIT, Jumat malam, 18 Januari 2019.
Dari tangan tersangka, tim yang dipimpin Iptu Gelora Tarigan berhasil mengamankan 8 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang serta 1 linting kertas warna putih masing-masing berisi Narkotika jenis ganja.
“Anggota juga mengamankan 1 buah handphone Samsung warna hitam, 14 plastik warna bening ukuran kecil, 1 buah tas samping warna putih dan uang tunai senilai Rp 3,750 juta. Jadi berat barang bukti sekitar 41.24 gram,” kata Kabid Humas Polda PB, AKBP Harry Supriyono melalui siaran pers yang diterima. Sabtu pagi, 19 Januari 2019.
Menurut Harry, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota jika akan ada transaksi Narkotika di Asrama Asra Komplek Unipa Amban Manokwari Utara. Setelah diadakan penyelidikan, akhirnya tim menangkap seorang pemuda yang sedang berada didalam kamar asrama menemukan barang bukti berupa ganja.
Tak berhenti di situ, anggota kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap DH (32) sekitar pukul 01.00 Sabtu dini hari di Jalan Gereja Petrus Amban.
Dari tangan DH polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan ganja yang ditanam dalam pasir belakang rumahnya.
“Berat barang bukti 16.34 gram. Jadi kedua tersangka saat ini sudah di rutan Mapolda PB,” jelas Harry. [krs]
