SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis hakim Timotius Djemey, S.H, memvonis terdakwa RR selama 13 bulan bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Kamis siang 26 Juli 2018.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, satu tahun enam bulan penjara pada sidang sebelumnya. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun1951.
Tidak terima RR divonis setahun satu bulan penjara, massa pendukung RR meluapkan emosi mereka. Beruntung aksi kaum ibu ini mendapat pengawalan sejumlah aparat keamanan Polres Sorong Kota sehingga tidak berdampak luas.
Agar tidak menimbulkan efek yang lebih besar, penasehat hukum RR, Benediktus Jombang, S.H meminta kepada jaksa Zenericho, S.H agar klienya tidak ditahan mengingat akan menimbulkan kondisi yang kurang bagus.
Baca: Mencoba Membunuh Korban, Pria Paruh Bayah Ini Dituntut Setahun
Dengan adanya permintaan tersebut, Zenericho berjanji akan menyampaikan permintaan penasehat hukum terdakwa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong. Selain meminta kepada kejaksaan negeri Sorong agar RR tidak ditahan, tim penasehat hukum juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Penasehat hukum terdakwa Benediktus Jombang usai mengurus register banding menyatakan kami sangat sayangkan putusan majelis hakim. Tidak sepatutnya klien kami divonis dengan pasal pengancaman.
Di dalam persidangan sudah sangat jelas bahwa RR beritikad baik meminta maaf kepada PT, yang tak lain adalah korban. Tak hanya itu, di dalam eksepsi maupun pembelaan kami meminta agar RR dihukum dengan menggunakan pasal 335KUHP. Namun, mendengar putusan hakim, kami tidak tahu apa alasan hakim memutuskan demikian, ujar Benediktus Jombang.
Baca: Gubernur Ajak Masyarakat Papua Doakan Atlet Indonesia
Jombang menambahkan, paling tidak hukuman percobaanlah untuk klien kami. Jika hakim menilai itu pengancaman, terlalu banyak di Papua ini orang yang kerapkali berbuat demikian akan tetapi vonis yang diterima cukup ringan.
“Saya sudah berupaya agar persidangan ditunda seminggu karena RR sedang sakit, tetapi majelis hakim tetap memaksa menggelar sidang putusan. Padahal saya telah menunjukan surat keterangan sakit kepada majelis hakim, semuanya sia-sia saja,” tambahnya.
Disinggung soal permintaan untuk tidak menahan RR, Jombang membenarkannya.
Pihaknya telah meminta kepada jaksa agar RR tidak ditahan sebab bisa berdampak buruk bagi kamtibmas kota Sorong.
Baca: Di Tambrauw Buat KTP-E 6 Jam Sudah Bisa Diambil
“Tidak tahu apa motif majelis hakim mempercepat putusan. Sebelumnya kan ketika beberapa kali sidang ditunda dengan agenda tuntutan kami tidak keberatan. Fakta persidangan bahwa terdakwa telah berdamai tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegasnya.
Dia mencontohkan kasus penikaman dengan menggunakan pisau, antar korban dan terdakwa bisa berdamai. Selain itu, terdakwa bisa mendapatkan vonis hitungan bulan. “Apa yang diperbuat klien kami tidak dipertimbangkan hakim,” kata Doan Fendi Taga. [jun]