SORONG, sorongraya.co – Akibat melakukan tindak pidana Percobaan Pembunuhan terhadap korban Novita Asmuruf, DB pria paruh baya yag berusia 57 dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Nathalia Padawan, S.H.
Tuntuttan tersebut dibacakan JPU diruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Rabu 17 Juli 2018. Dalam tuntutannya Jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa DB melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa satu buah parang sabel sepanjang 63 sentimeter dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa Yesaya Mayor, S.H memohon keringanan dengan alasan bahwa selama persidangan kliennya bersikap sopan, menyesali perbuatanny dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Meski telah memohon keringanan hukuman, jaksa Elisabeth menyatakan tetap pada tuntutannya sehingga majelis hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan, S.H., M.H menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan.
Lelaki paruh baya ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong lantaran mengancam akan membunuh Novita Asmuruf. Perbuatan nekad itu dilakukannya lantaran emosi yang kemudian berujung tuduhan pada korban sebagai suanggi, penyebab kematian anak lelaki terdakwa.
Kasus ini terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 08.15 WIT di kilometer 26 Kabupaten Sorong. Korban yang ketika itu berboncengan motor bersama calon suaminya Agustinus Harbey berencana mengangkut durian dengan motor, tiba-tiba terdakwa datang sambil berlari menuju korban membawa parang lalu mengatakan “suanggi hari ini juga saya bunuh”.
Terjadilah kejar-kejaran antara korban dengan terdakwa, tak lama kemudian korban terjatuh ke dalam selokan dan selanjutnya korban tidak mengetahui apa yang terjadi kemudian. [jun]