Hukum & Kriminal

Menyimpan 67,6 Gram Sabu, Bayu Dituntut 9 Tahun Penjara

×

Menyimpan 67,6 Gram Sabu, Bayu Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Lantaran menyimpan paket sabu seberat 67,6 gram di dalam kipas angin, terdakwa Septian Bayu Ajirianto alias Bayu yang menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, dituntut 9 tahun penjara, dan dengan 5 miliar, subsider 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum, dalam sidang lanjutan pada Selasa siang (22/09/2020).

Dalam persidangan online yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan, Penuntut Umum, Pirly Momongan saat membacakan Surat Tuntutan menyatakan bahwa perbutan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain membacakan tuntutan pidana pokok, dalam amar tuntutannya pun Pirly menyatakan, barang bukti berupa paket sabu seberat 67,6 gram, 1 buah kipas angin, dua buah potongan kertas karbon dan 1 unit HP dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, ketua majelis hakim, Dinar Pakpahan memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Nota Pembelaan pada persidangan Selasa pekan depan.

Terdakwa menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran menyimpan paket sabu seberat 67,6 gram, dari saudara Rizal (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, sekitar pukul 16.30 WIT. Paket sabu yang dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman ini disembunyikan di dalam mesin pompa. Setelah menerima paket tersebut terdakwa lalu menyimpannya di dalam kipas angin

Karena tidak mengantongi izin dalam kepemilikan sabu, terdakwa harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.